Pemerintah Lelang Sukuk Negara Rp10 Triliun Hari Ini, Ini Seri yang Ditawarkan

Pemerintah Lelang Sukuk Negara Rp10 Triliun Hari Ini, Ini Seri yang Ditawarkan

JAKARTA, Pemerintah akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara di pasar perdana domestik pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam lelang tersebut, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp10 triliun.

Lelang SBSN ini mencakup sejumlah seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Pemerintah memiliki kewenangan untuk memenangkan penawaran dengan nilai lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif tersebut.
Adapun seri SBSN yang ditawarkan terdiri atas SPNS23112026, SPNS12042027, SPNS07062027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038. Seluruh seri yang ditawarkan merupakan penerbitan kembali atau reopening.

Untuk seri SPN-S, pemerintah menawarkan tiga seri dengan tanggal jatuh tempo masing-masing 23 November 2026, 12 April 2027, dan 7 Juni 2027. Sementara itu, seri PBS memiliki tenor yang lebih panjang, dengan jatuh tempo mulai 15 Juli 2028 hingga 15 Desember 2049.

Dari sisi imbalan, tiga seri SPN-S menggunakan skema diskonto. Adapun seri PBS menawarkan imbalan tetap mulai dari 5,00000% hingga 6,87500%. Rinciannya, PBS030 memiliki imbalan 5,87500%, PBS040 sebesar 5,00000%, PBSG002 sebesar 5,62500%, PBS034 sebesar 6,50000%, dan PBS038 sebesar 6,87500%.

Target Lelang Sukuk Negara

Kementerian Keuangan menetapkan target indikatif lelang SBSN kali ini sebesar Rp10 triliun. Adapun target maksimal yang dapat dihimpun mencapai 200% dari target indikatif atau Rp20 triliun.

Underlying asset atau aset dasar yang digunakan dalam penerbitan SBSN berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 serta Barang Milik Negara.

Lelang akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 11.00 WIB. Hasil lelang diumumkan pada hari yang sama, sedangkan tanggal setelmen ditetapkan pada 8 Oktober 2026 atau dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Bagaimana Mekanisme Lelang SBSN?

Lelang SBSN dilakukan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam atau multiple price.

Pada prinsipnya, investor individu maupun institusi dapat mengajukan penawaran. Namun, penyampaian penawaran harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Untuk penawaran kompetitif, pemenang lelang membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sementara itu, pemenang penawaran nonkompetitif membayar berdasarkan weighted average yield dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah juga menetapkan batas alokasi pembelian nonkompetitif. Untuk seri tertentu, alokasi maksimal mencapai 99% dari jumlah yang dimenangkan, sementara ketentuan lainnya maksimal 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Daftar Dealer Utama

Sejumlah bank dan perusahaan sekuritas ditunjuk sebagai Dealer Utama dalam lelang SBSN. Di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Permata Tbk., PT Bank Panin Tbk., PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Maybank Indonesia Tbk., Citibank N.A., dan PT Bank Central Asia Tbk.

Selain itu terdapat Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Bahana Sekuritas, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Menggunakan Akad Syariah

Penerbitan SBSN seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sementara itu, SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Untuk SPN-S, underlying asset yang digunakan berupa Barang Milik Negara yang telah memperoleh persetujuan DPR dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara underlying asset SBSN seri PBS berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapatkan persetujuan DPR melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta sebagian berupa Barang Milik Negara.

SBSN tersebut diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk khusus untuk menerbitkan SBSN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index